Kongres Pemuda II, 27-28 Oktober 1928. Meski hanya bertugas
mengurus keuangan, keberadaan Amir sangat dipandang dalam pertemuan itu. Bahkan
rumusan Sumpah Pemuda yang dirancang Muhammad Yamin, harus terlebih dulu
disetujui Amir dan Ketua Kongres, Soegono Djojopuspito. Amir pun aktif memimpin
kongres.
Amir Sjarifoeddin adalah 1947, Amir menjadi Perdana Menteri Indonesia kedua
usai Sutan Sjahrir. Dalam jabatannya, Amoir menandatangani Perjanjian Renville,
17 Januari 1948. Suatu persetujuan antara Indonesia dan Belanda, di atas
geladak kapal perang Amerika, USS Renville.Namun perjanjian itu membuat Amir
dimusuhi partai penyokongnya. Ia mundur sebagai wazir dan menjadi oposan
pemerintah.Di kemudian hari, Amir membentuk Front Demokrasi Rakyat, bersama partai garis kiri. Tapi riwayat Amir bersama partai itu tak langgeng. "Kala Peristiwa Madiun pecah, 18 September 1948, Amir dianggap bertanggung jawab," tulis Majalah Tempo edisi 2 November 2008 dalam artikel Makam Tak Bertanda di Ngalihan. Sebab ia mendukung Muso. Seorang tokoh Partai Komunis Indonesia yang memproklamasikan Negara Republik Soviet Indonesia
Pada 18 November 1948, Bendahara Kongres Pemuda II ini ditangkap di persembunyiannya, Desa Klambu, Purwodadi, Jawa Tengah. Atas perintah Gubernur Militer Surakarta Gatot Subroto, dia dikirim ke Solo. Bersama sepuluh tahanan lainnya, Amir diseret ke Desa Ngalihan, pada 19 Desember 1948. Di sana Gatoto Subroto memerintahkan eksekusi mati ke sebelas orang itu. Sebelum ditembak, mereka sempat menyanyikan Indonesia Raya dan Internasionale. Amir yang pertama kali ditembak, dengan menggenggam Alkitab.
Kesebelas jenazah itu hanya dikubur dalam gundukan tanah tak bernisan. Istri Amir, Djaenah, sempat mendatangi Presiden Soekarno pada 1950. Ia meminta jenazah suaminya dipindahkan ke Jakarta. "Tapi permintaan itu ditolak," kata putra keempat Amir, Damaris. Alih-alih memindahkan jenazah, Bung Karno setuju pemakaman ulang untuk Amir. Namun setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965, bangunan makam kesebelas kuburan itu raib tak berbekas. "Sejak itu kami tidak berani sering berziarah ke makam Bapak," ujarnya.
Pada 2008, keluarga Amir mendapat bantuan dari lembaga swadaya masyarakat Ut Omnes Unum Sint Institut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sokongan itu berupa izin pembangunan makam Amir. Hasilnya sejak Agustus 2008, makam Amir telah bernisan. Bukan lagi ditandai sebatang kayu, seperti sebelumnya.
0 komentar:
Posting Komentar